
Profil PPID
Selamat datang di laman PPID Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat

PROFIL PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di suatu badan publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, setiap warga negara berhak mendapatkan informasi dari Badan Publik.
Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat diselenggarakan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 067/KEP.341-DISKOMINFO/2024 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi.
MAKSUD DAN TUJUAN
-
Maksud:
PPID berperan dalam menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Selain itu, PPID juga melaksanakan pelayanan informasi melalui mekanisme Permohonan Informasi Publik dan pengajuan Keberatan Informasi Publik. -
Tujuan:
-
Pengelolaan Informasi Publik untuk menghasilkan Layanan Informasi Publik yang berkualitas
-
Optimalisasi dan Kolaborasi untuk inovasi Layanan Informasi Publik
-
Menyelenggarakan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat yang Informatif.
-
VISI DAN MISI PPID
VISI
"Mewujudkan Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat yang terbuka dan informatif"
MISI
-
Mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel
-
Membangun koordinasi yang kolaboratif dengan berbagai stakeholder
-
Menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang inovatif
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PPID DAN PPID PELAKSANA
-
Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
-
Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
-
Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
-
Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
-
Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
-
Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
-
Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
DASAR HUKUM PPID
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
-
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
-
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Transparansi dalam Penyelenggaraan Pemerintah DaerahKeputusan Gubernur Nomor: 067/KEP.341-DISKOMINFO/2024 Tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat

SK Tim PPID Sekretariat Daerah
STATISTIK LAYANAN
Jumlah Permohonan Informasi Publik Tahun 2024: NIHIL
Jumlah Permohonan Informasi Publik Tahun 2025: NIHIL