
Whistle Blowing System Jawa Barat
Penyampaian Aspirasi/Aduan Publik Biro Administrasi Pimpinan Provinsi Jawa Barat
Apa Itu WBS?
Whistleblowing System (WBS) merupakan mekanisme penyampaian pengaduan atau pelaporan atas dugaan tindak pidana maupun pelanggaran yang telah terjadi, sedang terjadi, atau berpotensi terjadi di lingkungan organisasi, khususnya yang melibatkan pegawai dan/atau pihak lain yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut.
WBS menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Melalui WBS, pegawai, pejabat, maupun masyarakat dapat menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran yang diketahuinya sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengendalian kecurangan.
Di lingkungan Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, WBS diharapkan dapat menjadi sarana bagi setiap pihak untuk turut berperan dalam menjaga integritas, mencegah terjadinya penyimpangan, serta mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan pemerintahan yang profesional.
Kriteria Pengaduan
Apabila Anda melihat, mengetahui, atau memiliki informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, benturan kepentingan, pelanggaran disiplin, atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh pegawai dan/atau pihak yang berkaitan dengan Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Anda dapat menyampaikan laporan melalui mekanisme WBS.
Setiap laporan yang disampaikan akan dilakukan verifikasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku apabila memenuhi persyaratan serta memiliki informasi yang memadai.
Unsur Pengaduan
Agar laporan dapat ditindaklanjuti secara efektif, pelapor diharapkan menyampaikan informasi yang jelas dan lengkap, meliputi:
- WHAT (Apa)
Menjelaskan perbuatan atau kejadian yang diduga merupakan tindak pidana korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya. - WHO (Siapa)
Menjelaskan pihak yang diduga bertanggung jawab, terlibat, atau memiliki keterkaitan dengan perbuatan tersebut. - WHERE (Di mana)
Menjelaskan lokasi atau tempat terjadinya dugaan pelanggaran. - WHEN (Kapan)
Menjelaskan waktu atau periode terjadinya perbuatan yang dilaporkan. - HOW (Bagaimana)
Menjelaskan kronologi, modus, cara, atau proses terjadinya dugaan pelanggaran. - EVIDENCE (Bukti)
Apabila tersedia, laporan dapat dilengkapi dengan bukti pendukung berupa dokumen, data, foto, rekaman, atau bukti lain yang relevan.
Jaminan Kerahasiaan dan Komitmen
Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat berkomitmen menjaga kerahasiaan identitas pelapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap informasi yang disampaikan akan diterima dan ditangani secara profesional dengan mengutamakan objektivitas serta perlindungan terhadap pelapor.
Kami menghargai setiap informasi yang disampaikan sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga integritas dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Sampaikan informasi yang Anda ketahui. Bersama-sama, kita wujudkan Biro Administrasi Pimpinan yang berintegritas, transparan, dan akuntabel.
Setiap laporan yang memenuhi persyaratan akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
